Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak.

img 20240318 wa0246

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satuan Reserse Kreminal Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku kekerasan dengan senjata penusuk terhadap ketiga Anak yang mengakibatkan luka luka, kejdiannya Hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024 Sekira Pukul : 01.00 Wib di pinggir jalan raya Ds. Gelam Kec. Candi kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombrs Pol Chritian Tobing Senin (18 /03/2024) dalam keterangan mengatakan, Ketiga korban dari pasuruan yaitu, Sdr. Y , 17 Th, pelajar, (Mengalami luka di kepala bagian kiri diduga akibat benda tajam), Sdr. L. , 17 Th, pelajar, (Mengalami luka memar di mata kiri dan pipi kiri) dan Sdr. D, 16 Th, Pelajar, (Kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol : N 2757 TEO), sedangkan Jumlah Tersangka 10 Orang (5 Dewasa, 5 Anak)

*Tiga tersangka yaitu (2 Dewasa & 1 Anak), Sdr. G.W, lk, 18 Th, (Berperan memukul korban dirahang 2 (dua) kali dan bahu satu kali.), Sdr. A.F., lk, 19 Th, (Berperan memukul 5 (lima) kali kearah punggung korban), Sdr. A.D. (Anak), lk, 17 Th,⁰ (Berperan memukul 1 (satu) kali kearah rahang), Tersangka Pencuri sepeda motor :2 Tersangka (1 Dewasa dan 1 Anak). Sedang Sdr. M.Y.S, 19 th, Pelajar, Kec. Krembung Kab. Sidoarjo berperan mengambil sepeda motor Honda Beat milik Sdr. D dan beserta HP yang ditaruh di jok sepeda motor.

img 20240318 wa0244

*Keuntungan dari hasil penjualan
motor., Sdr F.R. (Anak),17 Th, Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Berperan di TKP sewaktu kelompok pelaku yang lain mengambil sepeda motor dan menarik keuntungan barang hasil kejahatan mendapatkan, keuntungan Rp.300.000,_ dari M.D.P. dan Rp.1.000.000,- dari Sdr. M.Y.S.

Baca juga :  Polres Malang Amankan Puluhan Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar

*Sdr. M.D.P., 22 Th, Berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan pencurian sepeda motor Honda Beat dari Sdr. M.Y.S,Tersangka menguasai sajam, 4 Tersangka (1 Dewasa, 3 Anak ) Sdr. M.J. (Anak), 15 Th, Sdr. M. I (Anak), 16 Th, Pelajar, Peran kedua pelaku sebagai pemilik senjata tajam sebilah clurit yang sewaktu kejadian dibawa dan disimpan didalam jok sepeda motor,. Sdr. K.A (Anak), 17 Th, Pelajar (Berperan membawa senjata tajam sebilah clurit), Sdr. A.D.R , 19 Th, Pelajar, Kec. (Berperan membawa senjata tajam sebilah clurit).( Asal Sdoarjo).

*Awalnya para pelaku melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam, dan setelah bertemu dengan korban yang berasal dari kelompok lain, selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan terhadap para korban dengan menggunakan senjata tajam dan tangan kosong, pelaku yang lain mengambil sepeda motor milik korban, Barang bukti yang berhasil diamanka , 4 (bilah) bilah senjata tajam, 1 Pasang plat nomor N 2757 TEO , HP OPPO A57, dan Uang tunai Rp.1.803.000,-

Advertisement

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menhatakan, Kronologi kejadian, Ketiga korban yaitu Sdr. Y, Sdr. D dan Sdr. L bonceng 3 (tiga) menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol : N 2757 TEO berangkat dari Pasuruan menuju warung kopi di Porong. Saat itu Sdr. L mendapatkan pesan (DM) dari sebuah akun IG yang menyuruh untuk ke Candi Sidoarjo.
selanjutnya para korban sempat berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Jl. Raya Gelam Candi Sewaktu para korban menuju kearah selatan dan bertemu dengan kelompok konvoi sepeda motor.

Baca juga :  BLUE LIGHT PATROL POLSEK TEMBUKU, JAGA KAMTIBMAS YANG KONDUSIF

*Saat itu para korban diarahkan untuk menuju di daerah yang sepi di tepi sawah dan ditempat tersebut, dan saat itu Sdr. L menjelaskan bahwa dirinya anak Genk, kemudian dirinya dipukul berulang kali, sedangkan Sdr. Y dibacok kepalanya menggunakan senjata tajam. Saat itu Sdr. D dipaksa naik motor oleh kelompok pelaku dengan menggunakan motor pelaku dan diturunkan di Alun Alun Sidoarjo. Selanjutnya sepeda motor Honda Beat milik Sdr. D yang sebelumnya berada di Ds. Gelam Kec. Candi kab. Sidoarjo telah diambil oleh para pelaku berikut HP yang ada di dalam jok motor tersebut.

Atas kejadian tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoajro melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 (sepuluh) orang terduga pelaku di atas. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa yang menjadi motif pengeroyokan tersebut dikarenakan pelaku yang berasal dari kelompok “selatanmisterius.sda” yang berada
dibawah bendera “ALL STAR” telah mendapatkan pesan melalui Instagram dari kelompok “erbe19sidoarjo” untuk bergabung dengan titik kumpul di Porong.

*Setelah bergabung kemudian melakukan konvoi menuju arah Gelam Candi Sidoarjo dengan membawa senjata tajam dan bertemu dengan kelompok korban yaitu “bentengan22 pasuruan” yang berada dibawah, bendera “GANGSTER”. Dengan adanya hal tersebut, kemudian para
pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil sepeda motor milik korban Sdr. Dengan motif Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban karena berbeda kelompok.”Pungkasnya.

Baca juga :  Personel Dit Lantas Polda Bali Menerima Reward Officer of the week

Pelaku tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP., Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Ancaman hukuman pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan dan / atau denda paling banyak Rp.72.000.000,- Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 7 Tahun, Pasal 480 KUHP
Ancaman pidana penjara 4 Tahun,
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951. Ancaman pidana penjara 10 Tahun.

Dengan kejadian kreminalitas tersebut, Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah menginventarisir komunitas-komunitas yang selama ini telah melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat dengan melakukan konvoi dan menganggu pengguna jalan lainnya, untuk itu Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah
membentuk Timsus untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap aktivitas komunitas pemuda yang melakukan konvoi dan tindak pidana baik pengeroyokan maupun perusakkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo khususnya di
Bulan suci Ramadhan ini.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?