Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka Penipuan Sdr. M.Y. , 25 tahun, alamat Pucang Anom Rt. 014 Rw. 03 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo;
Yang kejadianya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Perum Citra Mandiri Regency Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah S.I.K., M.Si, Selasa (29/10/2024) dalam keterangan Pers menyampaikan, bahwa kasus penipuan ini awalnya menghubungi korban Devi yang sebelumnya telah dikenalnya sebagai customer saat jual beli handphone di tahun 2022.
Lebih lanjut Kasatreskrim nengatakan kroligi kejadian tersebut, tersangka menelpon Dina yang merupakan Sales Paylater Akun Aku-laku untuk ke lokasi dimana tersangka dan korban berada, guna melakukan scan barcode agar transaksi pembelian 1 unit HP merk IPhone 15 seharga Rp14.449.000 bisa dilakukan.
“Saat bertemu, tersangka minta tolong kepada korban untuk membantunya agar bisa memenuhi target pencapaian kinerja pada bulan Agustus 2024 dengan cara menyuruhnya untuk mendownload dan daftar di akun “Akulaku”.
“Setelah melakukan Donload Akun tersebut, korban menyerahkan handphone miliknya ke tersangka. Kurang lebih 10 menit tersangka mengoperasikan handphone milik korban yang ternyata dipakai tersangka untuk membeli handphone lantaran melihat limit belanja di akun Akulaku milik korban senilai Rp14.449 juta,
Setelah handphone diambil di counter Eraphone, keesokan harinya, IPhone 15 tersebut dijual secara COD dengan harga Rp14 juta untuk melunasi hutangnya.”Jelas Fahmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, dari pelapor A.n Devi Nur Khayati Putri R, antara lain: 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V 27 E warna hitam dengan nomor IMEI 863818068768713.” Pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka, MY disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. dengan pidana paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800 juta.
(@.prm).