
Surabaya, Centralberitanews.com – diawal tahun 2023 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku bernama J (22),warga Sawah Pulo,Surabaya, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya diketahui pelaku bernama J (22),warga Sawah Pulo,Surabaya.
Satresnarkoba AKP Hendro utaryo daam keteranganya mengatakan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Satresnarkoba bergegas melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelaku, dan alhasil tidak membutuhkan waktu yang lama berhasil meringkus pelaku di pinggir jalan raya, Jalan Rajawali Surabaya,Jumat 09 Desember 2022.
Dalam penangkapan tersangka telah ditemukan barang bukti yang diamankan dari J, 1 (satu) Buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat,1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram beserta pipet kacanya, ± 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah unit HP merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,pungkasnya.
(@.prm).