Satukan Visi dan Misi Serta Pemahaman Bersama, 48 Prajurit Koarmada II Mengikuti Acara Latihan Pemantapan ROE

img 20241021 wa0238

TNI AL. Koarmada II 21 Oktober 2024, Centralberitanews.com – Dinas Hukum Koarmada II sebagai salah satu pembantu pimpinan di lingkungan TNI AL perlu melaksanakan kegiatan latihan pemantapan Rules Of Engagement (ROE), guna menyamakan persepsi, pola pikir dan pola tindak dalam rangka memberikan kontribusi secara nyata dan bertanggung jawab menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu sebanyak 48 prajurit dari tiap satuan yang ada di Koarmada II, terdiri dari Perwira dan Bintara Operasi dan Hukum mengikuti acara Latihan Pemantapan ROE (Rule Of Engagement) Personel Koarmada II TA. 2024.Bertempat di Ruang Rapat Diskum Koarmada II Ujung Surabaya. Senin (21/10).

img 20241021 wa0236

Latihan yang diagendakan berlangsung dari tanggal 21 hingga 24 Oktober 2024 ini, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Koarmada II Kolonel Laut (H) Yopi Roberti Riry, S.H.M.H.,

Advertisement

Dalam sambutannya Kadiskum Koarmada II menyampaikan bahwa aturan pelibatan atau yang kita kenal dengan Rules Of Engagement (ROE) sangatlah penting untuk diketahui dan dipahami bersama, mengingat akan jati diri sebagai prajurit TNI Matra Laut yang memiliki tugas menjaga keamanan wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, yakni melaksanakan tugas diplomasi dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri. Serta membangun dan mengembangkan kekuatan matra laut dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Baca juga :  Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Silaturahmi ke Bupati Jombang

Kadiskum Koarmada II juga menyampaikan bahwa sasaran latihan singkat ini adalah tercapainya pengetahuan dan pemahaman serta menyamakan visi, misi, persepsi, pola. sikap dan tindakan dari personel hukum Koarmada II dalam penggunaan kekuatan (Use Of Force) secara efektif.

“Dan tercapainya kesiapan dalam segala hal bentuk penugasan operasi militer, dengan mempertimbangkan kepentingan militer yang sejalan dengan ketentuan peraturan hukum nasional maupun hukum internasional, untuk membatasi atau mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh personel Operasi dan Hukum Koarmada II di medan operasi .Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada public serta memberikan akuntabilitas public dan legitimasi terhadap misi yang dilaksanakan dalam operasi militer, ” tegas Kolonel Yopi Roberti Riry kepada para peserta.

(Pen/2).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?