Segera Datangi Lokasi: Polsek Dentim Tanggapi Laporan Warga Melalui Nomor Darurat 110

img 20240328 wa0061

Centralberitanews.com

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Polsek Denpasar Timur (Dentim) merespons dengan cepat terkait laporan dari seorang warga, melalui nomor darurat 110 terkait gangguan ketertiban umum di wilayahnya, tepatnya di Jln. Siulan III No. 7, Desa Penatih Dangin Puri (Dangri), Denpasar Timur, Rabu (27/03/2024) malam.

Pelapor mengungkapkan adanya gangguan yang disebabkan oleh sekelompok orang yang tengah mengkonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan volume tinggi, yang telah berulang kali terjadi. Meskipun telah ditegur, kelompok tersebut tetap mengabaikan dan melanjutkan kegiatan tersebut.

Menerima laporan tersebut, pada pukul 21.10 Wita, Tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Dentim yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana S.H.,M.H., bersama patroli Linmas Desa Penatih Dangri segera mendatangi lokasi. Mereka menemukan sekelompok orang tengah berkumpul di pinggir jalan Siulan III sambil mengkonsumsi minuman beralkohol, meskipun saat itu sudah tidak ada suara musik.

Advertisement

Tim segera mengambil langkah untuk membubarkan kegiatan tersebut, karena telah mengganggu kenyamanan warga sekitar. Pawas Polsek Dentim memberikan arahan agar ke depannya kegiatan seperti ini tidak terulang kembali, dan mengajak mereka untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Baca juga :  Kapolsek Kuta Selatan adakan Rapat Koordinasi Forkopimcam Kuta Selatan Bahas Perayaan hari Raya Nyepi yang bertepatan dengan bulan Ramadhan

Melalui komunikasi yang efektif, situasi yang awalnya mengganggu bisa diselesaikan dengan baik. “Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan pentingnya menjaga ketertiban dalam lingkungan kita. Kami akan terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.” Ungkap AKP Gusti Ngurah Udiana

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?