Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengamankan, Atas dugaan perbuatan seorang Diretur PT.Syufa Tata Graha Inisial YT 54 Alamat Kelurahan Genteng Surabaya yang telah dilaporkan atas dugaan penipuan pada tanggal 05 Desember 2014 oleh korban Saudari A.B.H 39 tahun alamat Siwalan Kerto Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya Senin (18/09/2023) menyampaikan tentang kejadian, Pelaku Sdr. Y.T. melakukan penjualan perumahan tidak memiliki izin dan objek tanah yang dijual, sertifikatnya masih dijaminkan di Bank, hal tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli ketika dilakukannya perikatan jual beli di Notaris sehingga sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan sertipikat atas tanah yang telah dibelinya.
*Kronologi kejadian, Pada tanggal 23 Mei 2018 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari Sdr. A.B.H. terkait dengan adanya dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan oleh Sdr. Y.T. Sdr. A.B.H. melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Ds. Jumpurejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, namun hingga saat ini belum menerima sertipikat atas rumah tersebut.
*Peristiwa tersebut bermula pada tanggal tanggal 05 Desember 2014 dimana Sdr. A.B.H.dan Sdr. Y.T. melakukan perikatan jual beli di hadapan Notaris dengan objek sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/- 90 M2 yang merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 02 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 yang terletak di Perumahan Premium Regency Ds. Jumpurejo Kec2. Sukodono Kab. Sidoarjo seharga Rp.145.000.000,- dan telah terbayar lunas.
*Dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa tercantum Pasal 4 – Pihak pertama (Sdr. Y.T.) menyatakan dan menjamin sepenuhnya kepada pihak kedua (Sdr. A.B.H), baik sekarang maupun nanti dikemudian hari bahwa :
*Ternyata sebelum perikatan pada tanggal 05 Mei 2014 Pelaku Sdr. Y.T. telah ⁴pengajuan Pembiayaan Kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp. 5 Milyard dengan jaminan 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2 a.n. Y.T. dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2. Selanjutnya 6 buah SHM seluas 4.071 M2 tersebut dilakukan penggabunggan pada tanggal 02 Juli 2014 menjadi SHM Induk a.n. Y.T.(yang menjadi objek jual beli).
*Bahwa SHM Induk tersebut kemudian dipecah menjadi 26 SHM seluruhnya atas nama Sdr. Y.T., dimana salah satu diantaranya yang seharusnya menjadi hak Sdr. A.B.H, namun ternyata sampai saat ini sertipikat masih menjadi jaminan berada di Bank Muamalat Surabaya dan mengalami kredit macet pada akhir tahun 2015.
*Terkait dengan kegiatan penjualan perumahan di Premium Regency tersebut Sdr. Y.T. mengaku melakukan penjualan secara pribadi / perorangan sebanyak 26 unit dan seluruhnya telah laku terjual. Bahwa dalam pelaksanaan pemasaran dan penjualan perumahan Premium Regency tersebut Sdr. Y.T. mengaku tidak memiliki perijinan apa pun.
*Dalam tahap Penyidikan pada tahun 2020, Penyidik sudah memanggil Sdr. Y.T. untuk diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadannya tidak diketahui. Kemudian tanggal 30 Agustus 2023 Penyidik mendapatkan informasi keberadaan YT, Atas informasi tersebut, Penyidik berhasil membawa YT untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka/ dan untuk kepentingan pemeriksaan Sdr. Y.T. ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan, Kuitansi pembayaran, Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa antara Sdr. Y.T. (Pihak Pertama-Penjual) dengan Tn. A.B.H (Pihak Kedua-Pembeli).
Selain Sdr. A.B.H., terdapat 2 Laporan Polisi yang lain dengan terlapor Sdr. Y.T. terkait dengan pembelian perumahan Premium Regency Ds. Jumpurejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yang sertifikatnya belum diterima oleh pembeli sebagai berikut, Sdri. S.M. dengan kerugian sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);.”Pungkas Kusumo.
Tersaangkan YT dikenakan Pasal 378 KUHP, Ancaman Pidana Penjara 4 Tahun. atau Pasal 372 KUHP Dengan Ancaman Pidana Penjara 4 Tahun. atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ancaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.,.
(@.prm).