Seorang Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Ditangkap Polisi

 

screenshot 20230807 185043 whatsapp

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Seorang pelaku pembunuh berencana dengan cara menggunakan sarana miras yang dicampuri dengan serbuk yang diduga potassium dan serbuk pembersih lantai yaitu Sdr. R.I., laki-laki, 23 th, Tukang Bangunan alamat Ds. Rangkah Kidul Kec./Kab. Sidoarjo, Kini berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, kejadiannya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 23.30 WIB. Di sebuah warung / ruko yang beralamat di Ds. Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Sedngkan korban Sdr. A.M. Laki-laki, 23 Tahun,berasal dari Kab. Tuban sejak 2 minggu sebelum kejadian telah tinggal di sebuah ruko Ds. Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo untuk jualan nasi bebek, ditemukan meninggal dunia di TKP pada tanggal 04 Agustus 2023 dengan kondisi terlentang kaku di atas kasur dan ditemukan lebam mayat/ proses pembusukan, dan diatas jenasah terdapat bekas taburan bunga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Senin (07/08/23) dalam keterangan Pers menyampaikan tentang modus operandi, Pelaku mencampurkan serbuk yang diduga serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai kedalam gelas yang berisi minuman keras (arak) yang diminum oleh korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban. berupa sepeda montor, HP milik korban.

screenshot 20230807 185049 whatsapp

Barang bukti yang di amankan petugas diantaranya, 1 (satu) Clip Plastik yang di duga berisikan sisa potas; 1 (satu) ember warna biru;
1 (satu) gelas kecil cloki, 1 (satu) gelas, 1 (satu) botol miras jenis arak yang sudah di campur Fanta,1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter M-X Nopol W-5123-PO Warna Biru 1 (satu) BPKB Kendaraan Yamaha Jupiter M-X Nopol W-5123-PO Warna Biru,1 (satu) dompet warna coklat berisikan KTP, Kartu identitas Korban, 1 (satu) unit HP Oppo A-15 warna putih dan SIM Card (Milik Korban), 1 (buah) unit Hp Vivo warna hitam kombinasi Biru (milik Pelaku), 1 (Satu) kunci rolling Door;
1 (Satu) Satu buah Kunci Warung,
1 (Satu) buah celana levis warna biru merk SUP, 1 (Satu) Kaos warna putih bertulisan Green force dan 1 (Satu) Buah celana dalam warna hitam merk TOMMY..

Baca juga :  Songsong Hari Jadi ke-77, Jalasenastri Puspenerbal Gelar Baksos Kesehatan

*Krinologi kejadiannya, Pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 Polsek Sedati Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya penemuan mayat yang berada didalam sebuah warung / ruko yang terletak di Ds. Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidaorjo.

*Laporan tersebut ditindak lanjuti Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Unit Reskrim Polsek Sedati dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan Olah TKP, ditemukan Jenasah seorang laki-laki berhasil diidentifikasi atas nama Sdr. A.M. dengan kondisi terdapat lebam mayat/ proses pembusukan, ditemukan ember air berisi bunga sekar, dan di atas tubuh korban terdapat seperti bekas bunga sekar. Selain itu didapatkan informasi bahwa terdapat barang milik korban yang telah hilang diantaranya sepeda motor, HP dan dompet.

*Setelah dilakukan Otopsi di Rs. Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Jenasah mengalami pembusukan lanjut, warna kehitaman pada jari kuku tangan lazim tanda mati lemas (afeksia), warna kemerahan pada pankreas. Sebab pasti kematian akibat pankreatitis sehingga mati lemas.

*Hasil pemeriksaan peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 23.30 wib di TKP, korban Sdr. A.M. minum miras jenis Arak bersama dengan saksi Sdr. A.L., Sdr. R.I. setelah korban minum langsung kejang-kejang sampai badan kaku dan jatuh tersungkur kedepan. Selanjutnya korban dibawa masuk kedalam kamar. Saat itu Sdr. A.L. bertanya kepada Sdr. R.I. “Iku Kenek Opo Mas??” dan dijawab “Iku Kepegelen” (itu kecapekan), selanjutnya Sdr. R.I. berkata kepada saksi Sdr. A.L. agar badannya di-pageri (ritual) dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya untuk mencari bunga sekar.

Advertisement

*!Sdr. R.I. mengajak saksi Sdr. A.L. untuk membeli bunga sekar 2 (dua) plastik disekitar alon-alon Sidoarjo. kemudian Sdr. R.I. menyiramkan bunga yang sudah ditaruh pada ember keatas tubuh korban yang sudah dalam keadaan kaku sambil mengatakan “sesok paling tangi wayah srengenge munggah” (Mungkin besok bangun, setelah matahari terbit).

Baca juga :  Pemkab Sidoarjo Optimis Capai Eliminasi TBC Tahun 2028

Selanjutnya Sdr. R.I. mengemasi sisa minum minuman alkohol tersebut memasukkan kedalam tas ransel miliknya serta mengambil barang milik korban seperti Handphone, dompet dan sepeda motor milik korban. Kemudian saksi Sdr. A.L. keluar pergi dari ruko milik korban sedangkan Sdr. R.I. mengunci pintu Roling Door warung dan meninggalkan korban yang diperkirakan sudah meninggal didalam kamarnya. PKemudian Sdr. R.I. mengajak saksi Sdr. A.L. ke sebuah Masjid dengan dalih untuk melakukan ritual “memagari” badan Sdr. A.L. dengan cara mandi bunga agar tidak mendapatkan musibah.

Selanjutnya mereka berdua dengan menggunakan sepeda masing masing menuju warkop di daerah pertigaan Pasar Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, dan saat itu Sdr. R.I. berpesan kepada Sdr. A.L. agar tidak bercerita kepada siapapun kejadian tersebut, selanjutnya berkata “ ndang mulio awakmu
daripada kualat” (Kamu cepat pulang daripada dapat bencana). Selanjutnya 4 (empat) hari setelah peristiwa tersebut pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sewaktu Sdr. A.L. berada dirumah orang tuanya di Kab. Tuban telah didatangi keluarga korban dan mengajaknya untuk pergi ke Warung Nasi Bebek atau ruko Jl.Raya Buncitan Ds.Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo tempat dirinya selama ini bekerja dan tinggal dengan korban guna untuk mencari keberadaan korban karena sudah beberapa hari HP nya tidak dapat dihubungi.

Sesampinya di TKP saat itu masih terkunci pintu rolling door-nya dan setelah dibuka oleh tukang kunci didapati korban sudah meninggal dunia dan peristiwa tersbeut kemudian dilaporkan ke Polsek Sedati, dengan motif Pelaku ingin menguasai motor dan harta korban.

Setelah Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Pelaku Sdr. R.I. beserta sepeda motor dan HP milik korban di tempat kost Desa Rangkah Kidul Kec./Kab. Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap Pelaku Sdr. R.I. bahwa dirinya mengakui telah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban sejak sehari sebelum kejadian tersebut pada tanggal 30 Juli 2023. Malam itu pelaku tidur bertiga di ruko tempat jualan nasi bebek bersama dengan korban dan Sdr. A.L..

Baca juga :  Polisi Bersama BPBD Bantu Evakuasi Korban Banjir di Pasuruan

Keesokan harinya, Senin tanggal 31 Juli 2023 pelaku menyusun siasat untuk menjalankan niatnya dengan menyiapkan campuran serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai dan malam harinya mengajak korban dan saksi Sdr. A.L. untuk minum miras bersama, tanpa sepengetahuan korban, selanjutnya pelaku memasukkan campuran serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai kedalam gelas yang berisi miras hingga akhirnya diminum oleh korban hingga beberapa saat kemudian korban kejang dan jatuh tersungkur. Tak berselang lama kemudian pelaku mengambil sepeda motor, HP serta uang Rp.142.000,- (seratus empat puluh dua ribu) milik korban.

Bahwa hubungan antara Pelaku Sdr. R.I. dengan korban Sdr. A.M. merupakan sepupu. dimana ayah kandung korban merupakan kakak kandungnya ibu pelaku, pelaku mengaku mendapatkan potasium dan serbuk pembersih lantai yang sudah dari Jakarta tempat dirinya pernah bekerja sebagai tukang bangunan, akan dipergunakan untuk membersihkan kamar mandi, namun kemudian pada tanggal 31 Juli 2023 pelaku jengkel dan dendam dengan korban sehingga menggunakannya untuk meracuni korban, Berdasarkan fakta tersebut penyidik telah menetapkan Sdr. R.I. sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan telah dilakukan penahanan di Rutan Polreesta Sidoarjo.”Pungkas Kusumo.

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP
pembunuhan dengan rencana,
Ancaman pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertent paling lama dua puluh tahun.
dan atau; Pasal 365 ayat (3) KUHP
Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untu mempermudah untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan matinya korban .
Ancaman pidana 15 tahun penjara.

(@..prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?