Jombang,centralberitanews.com -Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Jombang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal tahun 2023 yang dibuka Pj Bupati Jombang Sugiat. Dihadiri Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Kasatpol-PP Thonsom Pranggono dan Forpimcam Peterongan. Bertempat di Pendopo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Jum’at sore (8/12/2023)
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut untuk memerangi dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Kali ini peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 200 orang dari kalangan ojek online dan usaha toko kelontong. Rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh penduduk Indonesia, sehingga tidak dapat dipisahkan dari pola kehidupan sehari – hari dikalangan masyarakat dan rokok sangat berdampak pada sosial ekonomi terbesar kedua.
“Untuk itu dapat sejalan dengan meningkatnya produksi rokok dalam negeri, tetapi tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding dan akan menyebabkan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,” terangnya.
Sedangkan beredarnya rokok ilegal yang berdampak signifikan pada penerimaan negara berakibat hilangnya potensi penerimaan negara. Pada hakikatnya cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mempunyai sifat dan karakteristik sesuai undang – undang dan produk rokok termasuk kedalam hasil cukai.
“Melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta dapat menambah pengetahuan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai dan memahami karakteristik pita cukai asli. Maka dari itu saya harap akan terwujud peran aktif masyarakat dalam pengawasan di lingkungan masing – masing,” harap Sugiat
Menurut Sugiat, cukai perlu diamankan supaya anggaran pendapatan negara bisa bermanfaat untuk masyarakat Indonesia agar tidak ada kebocoran dan penyimpangan. Sehingga masyarakat akan semakin sejahtera, serta pemerintah Kabupaten Jombang harus berkomitmen mengelola dana bagi hasil cukai rokok untuk kepentingan masyarakat.
“Perlu diketahui, adanya sosialisasi gempur rokok ilegal dapat dilaksanakan hingga ke tingkat desa, serta pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus terus dimaksimalkan,” jelas Sugiat.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan operasi razia rokok ilegal di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito menemukan 6.000 batang rokok ilegal di beberapa titik tertentu.
“Jika diasumsikan masih ada puluhan bahkan mencapai ratusan fisik yang belum dilakukan, hal tersebut menjadi pertimbangan bagi kami untuk kembali meningkatkan edukasi dan semangat dalam mengupayakan pengendalian peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai. Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah, dengan cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya rokok ilegal. Sehingga Kami mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal, adukan ke kami melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 081335672009,” pungkasnya.