INDRAMAYU. Centralberitanews.com – Dibalik sebanyak 11 tersangka narkoba yang ditangkap oleh Polres Indramayu selama bulan Februari 2023, rupanya salah satunya adalah pengedar kelas kakap.
Pelaku sudah diincar oleh polisi karena merupakan pengedar narkoba jenis obat keras tertentu (OTK) dengan jumlah besar.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku tersebut diketahui berinisial JJ (33) warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap polisi di kamar kosnya di daerah Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
“Kami berhasil menangkap JJ dan menemukan barang bukti berupa berbagai macam OKT sebanyak 19.272 butir,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023).
Ketika beraksi, JJ diketahui biasa menjual narkoba dengan cara COD atau bertemu langsung.
Sasarannya pun diketahui dari berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang dewasa.
Kepada polisi, JJ beralasan mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres pun pada kesempatan itu, menasihati JJ untuk tidak lagi melakukan perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JJ disangkakan Pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Yakni dengan ancaman hukuman pidana 10-15 tahun dan pidana denda Rp 1-10 miliar,” ujar dia.
Nurhari