Sukses Kepala Desa Pulo Gedang Mewakili Sebagai Penerima Penghargaan Kategori Non litigation Peacemaker

img 20230602 wa0057Jombang,centralberitanews.com – Malam Acara Anugerah Paralegal justice yang berlangsung di Jakarta, Kamis (1/6/23) kepala desa Pulogedang  Eko Ariyanto mewakili  sebagai penerima penghargaan kategori Non litigation Peacemaker.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan peran penting kepala desa dan lurah dalam penyelesaian perkara atau sengketa antarwarga di wilayahnya diberikan anugerah Paralegal Justice Award 2023.

“Kepala desa dan lurah yang dianugerahi sebagai paralegal Indonesia memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara atau sengketa antarwarga di tingkat desa.

Ia menyebut sebanyak 294 penerima paralegal di seluruh Indonesia, dan peran paralegal ini menjadi sangat penting yang diharapkan sesuai konsep restorative justice, baik dalam hukum pidana, maupun perdata, serta juga konsep yang ada dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Yasona mengatakan para kepala desa dan lurah memiliki peran sebagai mediator dan non-litigation peacemaker. Dengan begitu, kepala desa dan lurah bisa menekan jumlah perkara agar tidak menumpuk di pengadilan.

Advertisement

screenshot 20230602 060801 youtube“Jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya ‘kan perkara-perkara kecil, ada dulu kan pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil kirim ke pengadilan. Mengapa itu tidak diselesaikan oleh paralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal?” kata Yasonna.

Baca juga :  Gus Muhdlor Optimis, Proyek Jembatan Semampir  Rampung Bulan Desember.

Sementara itu, Kepala Desa Pulogedang Eko Ariyanto,” mengatakan bahwa Paralegal Justice Award dimaksudkan untuk mengapresiasi kepala desa dan lurah yang berperan dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya.

“Paralegal justice bukanlah semata ajang perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam membangun spirit dan motivasi kepada kepala desa/lurah dalam memberikan pelayanan hukum, dan pengayom masyarakat, serta dalam rangka mengimplementasikan kebijakan negara berupa restorative justice,” kata Widodo saat menyampaikan laporan kegiatan tersebut.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?