Polres Kuningan Jawa Barat. Centralberitanews.com. – Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat Bersama Bapenda Jawa Barat wilayah Kabupaten Kuningan menggelar Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Selama tiga hari KTMDU tersebut dilakukan yaitu mulai tanggal 5 Juni hingga 7 Juni 2023.
Disaat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari melalui KBO Lantas IPTU Soepian mengatakan, operasi KTMDU tersebut digelae selama tiga hari di tiga tempat yang berbeda.
Menurutnya, pelaksanaan operasi KTMDU bertujuan meningkatkan wajib pajak khususnya kendaraan bermotor untuk taat pajak, karena ini menjadi salah satu pendapatan daerah.
Pada operasi ini, petugas hanya melakukan peneguran pada pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraan. Dimana pihaknya memberhentikan kendaraan dan memberikan pemahaman tentang kewajiban dan manfaat pajak bagi pembangunan dan negara.
Pada hari pertama operasi tersebut, tercatat 41 kendaraan R2 yang mendapat teguran dan 21 kendaraan yang habis pajak dan langsung membayar pajaknya di tempat. Untuk kendaraan R4 yang mendapat teguran sebanyak 36 dan 9 yang langsung membayar pajak di tempat.
“Untuk hari kedua, sebanyak 28 kendaraan R2 yang mendapat teguran dan 33 kendaraan yang langsung membayar pajak di tempat. Untuk kendaraan R4, 21 kendaraan mendapatkan teguran dan 10 membayar pajak langsung di tempat,” ujar Iptu Soepian, Rabu (7/6/2023).
Di hari ketiga, 17 kendaraan R2 mendapat teguran dan 9 membayar pajak langsung di tempat. Untuk kendaraan R4, 12 kendaraan mendapat teguran dan 2 kendaraan langsung membayar pajak di tempat.
Diharapkan, dengan operasi KTMDU ini, kata Iptu Soepian, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak negara khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan.
Nurhari