Temuan 4 Miliar Di PUPR Mubar, GPMI Desak Periksa Kadis PUPR & Copot PJ. Bupati

img 20241109 wa0092

Sultra, centralberitanews.co- Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Pencopotan Pelaksana Jabatan (Pj). Bupati Muna Barat (Mubar) dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Periksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Mubar dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot PJ. Bupati Mubar.

Dalam Orasinya Keking Mendesak Kejati Sultra untuk mengusut dugaan Korupsi yang ada di tubuh PUPR Mubar.

“Kejati Sultra harus segera mengusut tuntas dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Mubar, nilainya tidak sedikit sangat besar yaitu kurang lebih Empat miliar, oleh karena itu Kejati Sultra harus serius”. Tegasnya saat orasi

Keking Juga menguraikan sedikit data yang mereka pegang Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengaudit Keuangan (BPK).

Advertisement

“Kami telah mempelajari hasil LHP BPK dan Kadis PUPR Mubar Wajib melakukan pengembalian sebesar 4 Miliar, dugaan Korupsinya sangat besar, karena banyaknya temuan pekerjaan di kerja tidak sesuai kekurangan volume, artinya proyek tersebut di kerja tidak sesuai Spek yang ada, dan kami akan bertandang di Kantor Kemendagri
Pasalnya Dua puluh proyek di temukan Badan Pengaudit Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 dugaan kerugian negara empat miliar lebih terdiri dari Lima Belas Proyek Jalan, irigasi dan jaringan Kekurangan Volume Rp.3.314.890.100,24
Lima Proyek Gedung dan Kekurangan Volume Rp.888.369.637,20. Ujar keking Koordinator Lapangan

Baca juga :  Suasana Tegang Nobar Semi Final Piala Asia U-23 di Polres Bandara Ngurah Rai

Lebih lanjut Keking Menjelaskan bahwa PJ. Bupati Mubar agar segera di Copot Dari jabatannya.

“Kami akan mendesak Kementrian dalam Negeri agar mencopot PJ. Bupati Mubar karena kami duga kuat menerima aliran dana dan sebagai pucuk pimpinan tertinggi dari Dinas PUPR Mubar dan kami juga akan mendesak agar menelusuri setiap aliran dana dari semua pekerjaan yang menjadi objek temuan Tersebut”. Tutunya

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?