Terapkan Problem Solving, Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar Hebat Polresta Denpasar mediasi permasalahan rumah tangga

img 20230913 wa0102

Centralberitanews.com

Sebagai petugas Bhabinkatibmas yang tugas sehari – harinya berada di wilayah binaannya, dan Polisi Banjar Hebat Polresta Denpasar juga sebagai perpanjangan Polri di wilayah Banjar, terus aktif berkontribusi dalam menjalankan tugas mulianya di Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, dalam misi problem solving atau pemecahan masalah.

Aiptu I Putu Della Sarwowibowo, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Utara di Kelurahan Ubung, dan Polisi Banjar Hebat Polresta Denpasar di Banjar Tag – Tag, Bripda Ketut Reka Denovan, bersama – sama Mediasi Problem Solving yang bertujuan untuk memecahkan masalah perselisihan rumah tangga salah satu warga, dalam Permasalahan rumah tangga yang rumit antara pasangan suami istri, berinisial IWYN dan NPYA, yang mengalami ketegangan dalam hubungan mereka. Konflik ini menjadi perhatian serius bagi Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar Hebat Polresta Denpasar, yang merasa perlu untuk turut serta dalam mencari solusi yang tepat demi kesejahteraan keluarga tersebut.

Dalam upayanya untuk memediasi konflik rumah tangga ini, yang berawal dari foto kiriman NPYA melalui Whatsapp, yang berisikan foto anak mereka sedang tertidur dengan leher dililit kain, seolah – olah sedang diikat, berujung IWYN pulang kerumah dan terjadi percekcokan serta KDRT. Mediasi ini berlangsung dengan penuh kehati-hatian, di mana semua pihak diajak untuk berbicara dan mendengarkan satu sama lain dengan hormat. Diskusi mendalam pun dilakukan untuk menggali akar permasalahan yang telah mengganggu kedamaian keluarga tersebut.

Advertisement

Akhirnya, hasil dari musyawarah bersama adalah tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan bagi pasangan suami istri, inisial IWYN (suami) dan NPYA (istri). Kesepakatan dan permohonan maaf dari istri yang mengirim foto dengan niat supaya suami cepat pulang, dan suami yang marah serta melakukan KDRT ini, kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang telah di-materai, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca juga :  Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Dan Barang Buktinya

Aiptu I Putu Della Sarwowibowo dan Bripda Ketut Reka Denovan, berharap, “Semoga dengan adanya mediasi ini, IWYN dan NPYA dapat melanjutkan hidup mereka dengan damai dan bahagia, serta mampu memperbaiki hubungan rumah tangga mereka ke arah yang lebih baik.”

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?