Centralberitanews.com
Pada Sabtu (03/02/2024) malam, kegiatan Tibduktang (Penertiban Penduduk Pendatang) Non-Permanen kembali digelar, kali ini dilaksanakan di Jln. Drupadi-Dewi Madri dengan melibatkan 25 personil gabungan yang terdiri dari Personil Polresta Denpasar, Polsek Dentim, TNI dari Koramil 1611-01 Dentim, Sat Pol PP Cakra Dentim, Trantib Camat Dentim dan Linmas Desa Sumerta Kelod. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Perbekel Desa Sumerta Kelod I Gusti Ketut Anom Suardana bersama Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Made Buda Arjana.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan Lokasi yang menjadi fokus kegiatan ini adalah lokasi dengan titik strategis yang dikenal memiliki kepadatan penduduk pendatang.
Hasil dari kegiatan Tibduktang ini mencatat 7 orang penduduk pendatang terjaring. Dari jumlah tersebut 6 orang berasal dari luar Bali sedangkan 1 orang merupakan penduduk pendatang asli Bali. Selama berlangsungnya kegiatan, tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan atau kejadian yang menonjol.
Pentingnya kegiatan ini terlihat dari fokus penanganan terhadap penduduk pendatang yang melibatkan proses pengurusan Surat Tanda Lapor Diri di Kantor Desa Sumerta Kelod. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan identitas penduduk pendatang yang tinggal di wilayah tersebut.
Ditempat terpisah Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana S.H.,mengatakan bahwa kegiatan Tibduktang Gabungan ini merupakan bentuk upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Denpasar Timur, terkhusus Desa Sumerta Kelod tetap kondusif dan dapat mendorong kepatuhan penduduk pendatang terhadap aturan administrasi yang berlaku.
(IFA)