
Surabaya, Centralberitanews.com – Gerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus tiga pelaku Genk Guguk yang telah meresahkan warga di Surabaya, Kejadian pada hari Sabtu Tanggal 26 November TKP Pos Security Pakuwon City Surabaya star pukul 04.36 Wib mengakibatkan korban RDA (22) Security Pakuwon City dengan luka berat di kepala dan sekujur tubuh.
Hal tersebur disampaikan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki⁸ Wicaksana dalam Press release, Kamis (1/12/22) meyampaikan, penangkapan tersebut setelah viral di sosial media, dimana aksi sekelompok geng Guguk merajalela dan meresahkan warga di Kota Pahlawan.

Para tersangka merupakan kelompok gangster Team Guk-Guk kemudian para tersangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban atas nama R D A dan M FR dengan menggunakan alat berupa (Clurit dan Pedang) hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek.” Ujarnya
Kapolres menambahkan, Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama-dengan Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan info jelas terkait identitas dan keberadaan pelaku dan Setelah itu pada tanggal 29 November 2022, setelah dilakukan pemeriksaan sementara 4 (Empat) orang Lain sebagai Tersangka yaitu (AA, KS, RANA) yang diamankan di Kedai dat tuntas Tambak Sari Surabaya dan kemudian Dilakukan pengembangan terhadap Tersangka N yang diamankan di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku di waru sidoarjo yaitu RR, dan FF Para tersangka A,K,A,N.R.F, dan termasuk dalam kelompok gengster Team Guk-Guk dan Team Gok-Guk ingin balas dendam Terkait perkelahian sebelumnya dengan grup Gengster Kwok Kwok.” Ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari rekaman CCTV TKP dan CCTV Dishub 3 unit R-2 7 buah Senjata Tajam jenis Curit dan Pedang, 2 buah stick golf, I potongan besi, Pecahan kaca pos security, 9 unit Handphone
Atas ulah para tersangka di kenakan Pasal 170 ayat (1) den/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 XUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam .
(@.prm)