
Sidoarjo, Centralberitanews.com – Sebanyak 3 tersangka Pengedar barang haram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta pada Senin, (31/10/2022) sekitar pukul 06.15 WIB.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan secara terpisah di Desa Kedungsukodani Balongbendo Sidoarjo dan Desa Lakardowo Jetis Mojokerto.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kompol Adrian Wimbarda, S.I.K., Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam dalam Pres rilisnya menjelaskan, awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka AH (35) di dalam rumahnya di Desa Kedungsukodani Balongbendo Sidoarjo.

“Ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,7 gram dan seperangkat alat hisap sabu,” ungkapnya di Mapolresta Sidoarjo, Senin (21/11/2022).
Setelah diinterogasi, tersangka AH mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya adalah hasil membeli secara patungan dengan tersangka ANS (21), warga Desa Perning Jetis Mojokerto.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka ANS dengan barang bukti berupa 1 buah HP VIVO yang dipakai sebagi alat komunikasi pembelian,” imbuhnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka ANS, diketahui sabu itu didapat dari tersangka SH (36) asal Desa Kedungpalang Lakardowo Mojokerto sehingga petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dalam upaya penangkapan SH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 87,55 gram dan 3,3 gram,” papar Adrian.
Kepada petugas, SH mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir dari MAS yang masuk dalam DPO Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Ketiga tersangka berikut barang bukti, lanjut Kaolres, dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya. (@.prm).