Tiga Pelaku Penjual Senjata Ilegal Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

 

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dan mengungkap sindikat senjata api ilegal antar provinsi Beserta barang buktinya sebanyak 9 pucuk snjata api, yang terdiri dari senjata laras panjang 4 pucuk dan 5 pucuk senjata  laras pendek jenis pistol.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Whyu Bintoro Jumat (24/02/23) dalam Keterangn Pers mengatakan, Penagkapan tersebut atas informasi pada pertengahan Februari, bahwa adanya pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makasar, yang dikirim melalui ekspedisi dan paket tersebut berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo. Alhasil berhasil kami dapatkan ada dua kodi paket bertuliskan spare part, ternyata setelah di cek berisi Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi,”

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang yang mengirim paket tersebut. Hingga berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makasar yakni TS, 34 tahun, warga Kademangan, Blitar.

“Saat ditangkap, anggota mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” Kemudian dengan membawa TS, polisi lanjut menggeledah rumahnya di Kademangan, Blitar. Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat – alat reparasi senjata api. Lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca juga :  Minggu Kasih Polres Badung Bersama Pecalang Desa Adat Mengwi

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS. didapatkan keterangan bahwa ia mengakui sebagai senpi senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar). Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.

Advertisement

“Dari pengakuan TS sudah 9 tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api. Ia menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS,” tambah Kapolresta Sidoarjo.

Selanjutnya pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Bakung, Blitar berupa satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp.27.000.000), satu pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik TS pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi.

Adpuun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar, berupa satu pucuk senpi Jenis Revolfer SW, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Ia membeli Revolfer SW dari TS seharga Rp.10.500.000,- pada tahun 2021.

Baca juga :  Polres Buleleng, Kembali Jum'at Curhat Dalam Rangka Menyerap Informasi Jaga Kamtibmas Ditahapan Pemilu 2024.

Ketiga tersangka mempunyai motif masing-masing trkait kepemilikan sepi tersebut, TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk
mendapatkan keuntungan. EK, untuk jaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan.

Ketiga pelaku dikenakan persangkaan pasal Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?