Tim Gabungan Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan WNA

img 20240130 wa0058

Centralberitanews.com
Mangupura – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, SIK. MH. didampingi Katim Lidik sidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. melakukan konferenssi pers pengungkapan kasus tindak pidana Penembakan terhadap WNA di Villa Palm House Br. Pempatan Desa Tumbak Bayuh Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. bertempat di Lobby Mapolres Badung Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Selasa (30/01) pagi pukul 09.30 Wita

Dalam keterangannya Kombes Pol Jansen menjelaskan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, dari hasil penyelidikan secara intensif scientific crime investigation melalui jejak Digital, IT, CCTV, dan cara – cara lain-lain kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Senada dengan Kabid Humas Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 wita dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh satreskrim Polres Badung bersama-sama dengan tim dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Baca juga :  Aiptu Suartawan Edukasi Anak-Anak Terkait Penggunaan Motor Listrik

Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 (dua) orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 (satu) orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati. Adapun 3 orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial JAAC, JAME, DAN VEDG Berperan Memasuki Villa, Melakukan Penembakan, Dan mengambil uang yang ada di Villa Sejumlah Rp. 30.000.0000 Dan $4.000 (Us Dollar). Sementara itu 1 Orang dengan Inisial RVS yang berperan menyekap Security Villa dan mengawasi situasi diluar villa masih dalam pencarian (DPO)
“Dalam aksinya para pelaku sudah merencanakan dan melakukan Observasi Terhadap Villa Beberapa Jam Sebelum Kejadian.”Imbuhnya didepan puluhan wartawan media cetak dan elektronik.

Advertisement

Menurut Perwira dengan dua melati emas dipundak tersebut menambahkan, untuk para Pelaku dipersangkakan dengan pasal diantaranya
Pasal 340 jo. 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Rencana
Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Melakukan Percobaan Pembunuhan
Pasal 365 Ayat (1) Dan (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan
Pasal 368 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Memaksa Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Menggunakan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Sesuatu .

Baca juga :  Tingkatkan Patroli Sat Samapta Sambangi Terminal Mengwi

Sementara Barang Bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers antara lain
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Nmax beserta GPS, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexy dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya;
– 2 (dua) Buah Helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku.
– 7 (Tujuh) Buah Handphone milik para pelaku;
– 4 (Empat) File Rekaman Cctv yang 2 (Dua) diantaranya merupakan CCTV Di Tkp Villa Palm House.
– Satu buah baju lengan Panjang warna cream merek polo ralph lauren
– Satu buah sarung tangan warna hitam.
– Satu buah dompet warna hitam merek LV yang berisikan uang sbb:
– 24 lembar uang pecahan serratus ribu rupiah .
– Satu lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah
– Dua lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah
– Satu buah dompet abu-abu hitam merek DIOR yang berisikan 1, Satu lembar uang 20 ringgit, satu lembar uang pecahan 5 ringgit, satu lembar uang pecahan 1 ringgit.
– satu lembar uang pecahan 5 bes, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar uang pecahan seribu rupiah dan enam lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.

Baca juga :  Personel Sat Samapta Perketat Pengawasan Dan Beri Himbauan Penduduk Pendatang

Reporter ifa

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?