Polres Cirebon Kota. Centralberitanews.com – Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif khususnya diwilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Minggu (13/8/2023).
Tim Maung Presisi Sat. Samapta Polres Cirebon Kota mengamankan 3 pengedar obat – obat jenis Sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah pada hari Sabtu (12/08/2023) malam.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Samapta Polres Cirebon Kota, AKP Endoy Sahru R. S, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga mengedarkan obat – obatan jenis Sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan 1 (satu) bungkus Tembakau Sintesis (Tembakau Gorila) disekitaran Stadion Bima Kota Cirebon.
“Pada saat Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota melaksanakan Patroli rutin malam hari disekitaran Stadion Bima, ditemukan ada sekelompok orang yang mencurigakan,setelah itu Tim kami mendatangi dan melakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti puluhan obat Sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan 1 bungkus tembakau Gorila,” ujar AKBP M. Rano Hadiyanto.
Lebih lanjut Kasat Samapta Polres Cirebon Kota dan Tim Maung Presisi melakukan Interogasi terhadap, 3 orang yang diduga sebagai pengedar tersebut.
“Dari hasil Interogasi Tim kami bahwa 3 orang berinisial, “I,” “R” dan “R” mengaku mendapatkan obat – obatan Sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah tersebut, dari Sosial Media Instagram, dan diedarkan disekitaran Stadion Bima Kota Cirebon,” jelas AKP Endoy Sahru R. S.
Ada pun barang bukti yang di amankan oleh Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota yakni, 58 butir pil jenis Trihexnidyl, 1 bungkus tembakau Sintesis (GORILA), 1 unit motor Scoppy warna Hitam Coklat dengan Nopol. E – 2282 – NU, 3 buah Handphone merk Redmi, Samsung, Oppo, uang hasil penjualan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya ketiga orang dan barang bukti tersebut diserahkan ke Sat. Narkoba Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut, kata AKP Endoy Sahru R. S. Pewarta
Nurhari