Tim Opsnal Polres Bangli Ungkap Pelaku pencurian.

img 20240320 wa0070

Centralberitanews.com

Polda Bali, Polres Bangli
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bangli AKP NGAKAN GEDE EKA YUANA PUTRA, S.H., M.H, dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Bangli *IPTU I KETUT SUDARSANA, S.H., M.H.*, Tim Opsnal Polres Bangli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di TKP rumah kosong/pondokan milik korban I Nengah Wiyana, laki-laki, 44 tahun, Hindu, karyawan suwasta, alamat Br. Sidembunut, Kel. Cempaga, Kec. dan Kab. Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli Akp Ngk Gede Eka Yuana Sh., Mh mengatakan berawal Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, pada saat korban I Nengah Wiyana hendak mematikan lampu listrik di pondok miliknya (TKP), karena pada saat itu merupakan hari raya nyepi, korban menyadari bahwa 5 unit mesin vespa yg ditaruh di pondok tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat mencari di seputaran TKP, namun tidak ditemukan. Kemudian, korban sempat menginformasikan peristiwa tersebut kepada Tim Opsnal Polres Bangli pada hari Minggu 17 Maret 2024.

Baca juga :  Polri Peduli Lingkungan: Penanaman Mangrove di Pulau Pudut Memperingati Hari Bhayangkara ke-78

Berdasarkan laporan dari korban, Tim Opsnal melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk dapat mengungkap peristiwa dugaan tindak pencurian tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal menduga bahwa pelaku dugaan tindak pidana pencurian yg dilaporkan oleh korban adalah seseorang yang berinisial I M O W D yang beradal dari Bangli. Setelah dilakukan pengecekan dan introgasi, I M O W D mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan temannya yang berinisial D N K G B W yg juga berasal dari Bangli.

Setelah dilakukan pengecekan dan introgasi terhadap kedua terduga pelaku, keduanya mengakui perbuatannya telah mengambil 4 unit mesin vespa milik korban. “Jelas Akp Ngakan Gede Eka Yuana, 20/3/2024.

Advertisement

Selain melakukan aksi pencurian 4 unit mesin vespa milik korban, terduga pelaku dengan inisial D N K G B W juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di wilayah Bangli dan luar Bangli, dengan rincian sebagai berikut Pencurian perhiasan emas, Uang dan emas, Pencurian uang, rokok dan tabung gas elpiji, Pencurian ayam di 69 TKP di wilayah Bangli, dimana setiap TKP, pelaku rata-rata mengambil 4 ekor ayam. Aksi pencurian tersebut dilakukan kurun waktu dari tahun 2021 s/d 2024. Beberapa barang bukti sudah diamankan diantaranya ada 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 2 unit mesin vespa, 1 buah dek depan sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah dek samping Yamaha Mio, 1 buah kerek pancing, 2 buah tas slempang warna hitam, 1 buah knalpot brong, 1 buah jaket hoedy warna abu, 1 buah kotak liquid, 1 buah baju kaos warna hitam merk 2 stroek dan Sepatu ket warna hitam.

Baca juga :  Gelar Sidak Duktang Polsek Denpasar Barat Bersama Perangkat Desa Susuri Rumah Kos

Kedua pelaku masih dibawah Umur adapun modusnya mengambil barang milik korban, dengan memasuki pekarangan yang sedang kosong pada malam hari dengan motif Ekonomi.

Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani di Sat Reskrim Polres Bangli dengan proses penanganan hukum kedua anak ini tetap diusahakan melalui diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak).
“Imbuhnya.

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?