
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menjelaskan, penipuan berkedok investasi jual beli kosmetik ini bergulir sejak Oktober 2022. Kedua tersangka berhasil mengelabuhi 82 investor dari berbagai daerah di tanah air.
Kedua tersangka adalah Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun dan Melania Widiastuti alias Mela (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Afner, 82 korban mayoritas warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Namun, ada juga yang berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.
“Pelaku menjanjikan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu kepada para korban,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin (14/8/2023).
Afner menuturkan, tersangka Melakukan berperan menggaet para investor. Sejauh ini, ibu 1 anak ini berhasil menipu 82 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar. Namun, Mela tak memberi keuntungan sesuai janjinya kepada para korban.
Modal para korban sebagian ia serahkan kepada tersangka Listi untuk investasi jusl beli kosmetik.
Sebagian lainya Listi habiskan untuk kebutuhsn pribadinya,oleh sebab itu Listi juga ditetapkan sebagsi tersangka dalam kasus ini.
Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.Sejauh ini baru 5 korban yang berani melaporkan kedua tersangka ke Satreskrim Polres Mojokerto. Kelimanya menderita kerugian Rp 1.063.530.000.“Kami imbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan membawa bukti,” pungkasnya.
Polisi juga berhasil menyita uang dan barang hasil penipuan dari tersangka Mela. Yaitu berupa uang tunai Rp 20 juta, motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, mobil Mitsubishi PAJERO Dakkar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, serta sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI.
BY Redaksi CB