Surabaya. Centralberitabews.com –
Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah menggelar forum acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang “Usia Pensiun Prajurit TNI ditinjau dari Aspek Kelayakan Tugas” dihadiri oleh perwakilan jajaran TNI wilayah timur, dari jajaran pejabat personalia, Dinas Hukum, dari matra Laut, Darat, Udara dan Kejaksaan Surabaya serta Akademisi dosen dari perwakilan perguruan tinggi yang hadir, bertempat di Gedung Pasca sarjana, Pulau Mangudu Universitas Hang Tuah, jl. Arif Rahman Hakim 150 Keputih Surabaya. Kamis (14/09/2023).
Dalam Acara FGD Panitia penyelenggara menghadirkan 2 (dua) Narasumber pemantik materi “ Perspektif Kenaikan Usia Pensiun TNI ditinjau dari aspek kelayakan tugas” : Dr. Sonny Hary B. Harmadi, S.E., M.E (Dosen ITS) dan Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., S.E., M.AP., M.H (Dosen Fakultas Vokasi Pelayaran) “ Strategi Pembinaan Personel Mabes TNI terhadap terbatasnya jumlah Prajurit TNI dan Rencana Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI” dan sebagai Moderator Laksda TNI (Purn) Dr. Agung Pramono, SH.,M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UHT).
Dalam Pasal 53 UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menyatakan: “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara dan Tamtama,
Hasil data BPS juga menginformasikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mencapai 71,39. Angka ini meningkat sebesar 0,58 poin atau tumbuh sebesar 0,82 persen dibandingkan tahun 2017 yang berada di angka 70,81.
Usia Harapan Hidup (UHH) saat lahir yang merepresentasikan dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia mencapai usia 71,39 tahun. Indikasi ini menunjukkan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin lama dan panjang umurnya.
Data Ini diambil berdasar dari perspektif tantangan TNI masa Depan, dimana saat ini perubahan dinamika geopolitik yang dihadapi oleh TNI lebih cenderung kepada bentuk non fisik (Ideologi, Sumber Daya, Ekonomi dsb). Kegiatan pertahanan TNI saat ini dan masa Depan lebih menitik beratkan kepada Peperangan non fisik. Perang Non Fisik memungkinkan prajurit TNI akan bisa bertahan bekerja lebih lama lagi. Secara umum saat ini usia harapan hidup meningkat dan tren kematian menurun, dikarenakan kualitas hidup lebih meningkat.
Meningkatnya kualitas hidup memungkinkan tenaga kerja akan bisa bekerja lebih lama lagi. Peningkatan Lama bekerja tenaga kerja juga akan memberikan satu keuntungan tambah bagi tenaga kerja karena besaran dana pensiun yang meningkat. Usulan peningkatan batas masa Usia Pensiun maksimal TNI masuk di akal, ini bisa dilihat dari factor fisik, nalar dan fikiran yang berkaitan dengan tantangan pekerjaan TNI pada saat ini
Hal inilah yang menjadi perhatian khusus dari Universitas Hang Tuah lewat Fakultas Hukum untuk ikut membantu mengkaji ulang terhadap batas masa Usia Pensiun Prajurit TNI ditinjau dari Aspek Kelayakan Tugas”
Focus Group Discussion. (FGD) mengundang semua komponen yang dilibatkan baik TNI, Kejaksaan dan Praktisi perguruan tinggi untuk saling duduk bareng, berdiskusi mengkaji ulang persoalan serta membantu memecahkan solusi permasalahan yang berkaitan dengan undang undang untuk evaluasi serta memberi masukan kepada TNI dan pemerintah terkait perubahan undang undang kebijakan karir dan nasib masa pensiun TNI di kedinasan.
Dari hasil kajian serta temuan FGD Universitas Hang Tuah, secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Chomariyah, SH., MH mewakili Rektor Univ Hang Tuah, Prof. Dr. Ir. Supartono., MM., CIQaR.
Acara FGD Bisa dijadikan referensi baru kepada Pemerintah dan TNI terkait gagasan usulan perubahan undang undang yang diajukan oleh sejumlah perwira, Bintara aktif TNI dan Purnawirawan TNI, termasuk salah satu pemohon di dalamnya adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro kepada Mahkamah Konstitusi untuk dikaji kembali perubahan Pasal 53 UU TNI yang menyatakan,
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”. Pengusul meminta batas usia maksimum pensiun prajurit menjadi 60 tahun segera disyahkan. @kominfouht2023..
(@.prm).