Unit Reskrim Polsek Mengwi Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan

img 20231110 wa0012

Centralberitanews.com

Mangupura – Unit Reskrim Polsek Mengwi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H. bersama Panit Opsnal Ipda I Made Gunawijaya, SH. serta unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan TKP Pangkalan Amerta Bumi Jl. Raya Sading No 48, Br. Karang Suwung, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

img 20231110 wa0014

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 21.00 wita korban mengecek rekapitulasi pangkalan LPG 3 kg, setelah dicek ternyata tabung gas LPG 3 kg minus 258 buah tabung ditambah uang hasil penjualan LPG 3 kg sebesar RP 3.126.000,- pada saat korban meminta kepada karyawannya atas nama ADI DWI PRASETYO untuk menunjukkan dimana saja tabung gas itu berada tetapi yang bersangkutan tidak bisa menjawab. Korban terus mendesak ADI DWI PRASETYO untuk berterus-terang akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menjual tabung gas LPG 3 kg milik pangkalan Amerta Bumi sebanyak 258 tabung gas elpiji 3 kg dalam kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan September 2023. Setelah itu korban meminta untuk mengganti kerugian tabung dan juga hasil penjualan gas sejumlah RP 3.126.000 namun yang bersangkutan meminta ijin untuk meminjam uang ke saudaranya dengan membawa 1 buah HP Oppo F9 warna biru tua, setelah itu ADI DWI PRASETYO tidak kembali bekerja dan menghilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadianya ke team opsnal Reskrim Polsek mengwi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/27/XI/2023/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 8 NOPEMBER 2023.

Advertisement

Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Mengwi memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya team opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan korban dan saksi saksi untuk mencari keberadaan pelaku, Pada hari Kamis, 9 Nopember 2023 team opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Jember Jawa Timur, kemudian pada pukul 06.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jl. Bandeng No 109 Krajan, RT/RW 003/002, Ds. Sempusari, Kec. Kaliwates, Kab. Jember-Jawa Timur. selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Pesan Danrem Kolonel Deni, Dampak Climate Change Kita Harus Tetap Sehat.

“Adapun motif dari pelaku melakukan aksinya dipergunakan untuk membeli miras, top up game online serta memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain 42 buah tabung gas elpiji 3 kg dan 1 buah hp Oppo F5 warna Hitam-Putih hasil penjualan HP milik korban.” Pungkas Kapolsek. (10/11).

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?