Pasuruan,Centralberita news.Com – Senin.30/1/2023. Tujuan warga yang merupakan perwakilan dari tujuh dusun yang ada di wilayah desa Gempol mendatangi pabrik JAI Tepatnya Di Dusun Kesek Desa Gempol Pasuruan , untuk mempertanyakan surat permohonan pengajuan tentang limbah B3 jenis tembaga, timah dan lainnya tertanggal (15-11-2022) untuk dapat dikelolah oleh warga desa, perihal ini supaya dapat meningkatkan kesejahteraan sisi pendapatan perkapita warga desa Gempol terutama bagi yang dalam kondisi kurang beruntung.
Demi tetap terciptanya kondusivitas di wilayah desa Gempol ketika warga desa Gempol mendatangi pabrik JAI didampingi oleh kepala desa, (Achmad Dwi Setiono)BPD dan semua kepala pelaksana kewilayahan dari tujuh dusun yang ada di wilayah desa Gempol dan Babinkamtibmas juga babinsa desa Gempol.
Ketika sampai di pabrik JAI setelah menunggu sangat lama warga desa Gempol dari perwakilan tujuh dusun tersebut dipersilahkan untuk masuk ruangan pertemuan.
Dalam proses pelaksanaan pertemuan pihak PT JAI di wakili oleh bapak Imam berdasarkan data informasi sebagai konsultan hukum PT JAI dan bapak Teguh Sunjoyo selaku manager PT JAI sedang pihak desa Kepala desa , BPD, Kawil dari tujuh dusun hanya bersifat mendampingi, Babinkamtibmas dan Babinsa turut mengawasi dan warga desa Gempol perwakilan dari tujuh dusun.
Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan aspirasi sesuai surat permohonan yang telah dikirimkan (15-11-2022) untuk meminta kejelasan jawaban dari PT JAI.
Dan setelah terjadi dialog dua arah , maka didapatkan kesepakatan sementara PT JAI merespon apa yang menjadi aspirasi dari warga dengan catatan memenuhi semua persyaratan yang sesuai dengan regulasi sebagai pengelolah limbah B3 dan pihak warga menyanggupi.
Sedang terkait pemberian kompensasi kepada warga yang telah masuk dalam salah satu klausul perjanjian PT JAI dengan PT m yang mengambil limbah B3 dari jenis tembaga,tima dan lainnya,PT JAI akan melakukan teguran kepada PT yang bersangkutan.
Setelah acara pertemuan antara warga desa Gempol dari perwakilan tujuh dusun dengan pihak PT JAI usai ,Awak media Central Berita News Com, menemui bapak Kepala Desa untuk meminta komentar menjelaskan bahwa limbah B3 dari jenis tembaga, timah dan lainnya yang notabene bisa dinominalkan dan nilainya sangat fantastis, sejak tahun 2003 hingga tahun 2023 dikelolah oleh PT A dan warga desa Gempol kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan tidak mendapat kompensasi apa apa padahal dalam pertemuan tadi ada yang menyampaikan bahwa dalam salah satu klausul perjanjian antara PT JAI dengan pihak PT m yang mengelolah (ambil) limbah B3 dari jenis tembaga, timah dan lainnya termasuk Kewajiban pemberian kompensasi kepada warga desa Gempol dari sisi ini kami selaku warga desa Gempol benar -benar sangat dirugikan oleh PT m yang telah terindikasi secara jelas tidak memberikan hak kompensasi warga desa Gempol yang merupakan kewajiban yang wajib harus dilaksanakan karena nota riel kesepahaman yang telah di buat oleh PT JAI dengan pihak PT m tersebut bersifat mengikat.
Dengan adanya indikasi pendholiman atas hak kompensasi warga tersebut, maka kami mengajukan permohonan kepada PT JAI untuk dapat mengelolah limbah B3 dari jenis tembaga, timah dan lainnya sebagai dasar pijak kami adalah regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perusahaan,pasal 1 dan 3 tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang mempunyai cakupan sangat luas.Ucapnya !!!.
Lanjut ,kepala desa Gempol meminta komentar, menjelaskan bahwa kami selaku kepala desa Gempol karena dipercaya dipilih oleh karena itu kami selalu berjuang maksimal atas segala sesuatu yang bernilai maslahat manfaat buat warga desa Gempol terutama yang memberikan nilai tambah sisi ekonomi karena dalam pengabdian kami hanya ada niat dan tujuan hanya ingin menyajikan yang terbaik buat warga desa Gempol tapi tetap kami memberikan arahan sebagai edukasi dan penceraha