WNA Australia Diamankan Polsek Kuta Utara Karena Terlibat Penganiayaan

img 20230718 wa0067

Centralberitanews.com

Mangupura – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australi berinisial JB (36) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Utara karena terlibat kasus penganiayaan dengan kejadian di lantai 2 Shi – Shi Bar Jalan Pantai Petitenget No, 208 X Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 pagi pukul 04.30 Wita.

Wakapolsek Kuta Utara AKP A. A Ketut Nuasa, S.Sos seijin Kapolsek Kompol I Made Pramasetia S.H.,S.I.K.,M.H. saat dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan keterangan korban (MAXIME CHRISTIAN CLAUDE SERRES, 27, WNA Prancis) bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 04.30 wita bertempat di Lantai 2 Shi-shi Bar, Jalan Peti tenget, Ds/Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung korban yang pada saat itu sedang menikmati musik bersama dengan teman perempuannya, kemudian datang pelaku (JB) menghampiri korban dan ngobrol dengan korban, setelah itu pelaku (JB) pergi dan beberapa saat kemudian pelaku datang lagi menghampiri korban kemudian langsung memukul korban dengan tangan kanannya menggunakan Botol Bir warna Hijau sebanyak 4 kali mengenai dahi korban sehingga mengalami tiga luka di dahi kiri dan di jahit sebanyak delapan jahitan.

Advertisement

“Terhadap pelaku dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.” Pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, SH dan Kanit Reskrim Iptu I Komang Juniawan S.H.,M.H.

Baca juga :  Kapolres Ngawi Hadiri Rapat Paripurna DPRD

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?