Jombang, centralberitanews.com – Diduga berdirinya papan reklame yang berukuran cukup besar dan memakan badan jalan Kabupaten belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertempat di pertigaan utara embong miring Jl. Panglima Sudiman Desa Denanyar Kabupaten Jombang, menurut informasi papan reklame tersebut pemilik Tjahjo Hartono Hadi PT. Adhi Kartika Jaya.

Sementara itu Dinas PUPR dan Tata ruang melalui kepala Bidang Tata bangunan dan kontruksi, Selasa (27/6/2023) Edi Yulianto Menjelaskan,” Terkait dengan memenuhi syarat atau tidak papan reklame itu tidak bisa saya sampaikan dalam arti kami hanya bisa konfirmasi terkait apakah itu sudah masuk dalam pengajuan perijinan PBG atau belum, memang kemarin dari PT. Ardhi Kartika Jaya memasukkan berkas untuk pengajuan PBG tetapi kami kembalikan karena ada berkas yang kurang lengkap.