Wowww…Belum Mengantongi Ijin Papan Reklame Billboard Berukuran Besar Sudah Berdiri.

picsart 23 06 27 18 54 12 285Jombang, centralberitanews.com – Diduga berdirinya papan reklame yang berukuran cukup besar dan memakan badan jalan Kabupaten belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertempat di pertigaan utara embong miring Jl. Panglima Sudiman Desa Denanyar Kabupaten Jombang, menurut informasi  papan reklame tersebut pemilik Tjahjo Hartono Hadi PT. Adhi Kartika Jaya.

Berdasarkan peraturan Bupati no.16 Tahun 2018  menjelaskan bahwa “Pelimpahan wewenang penyelenggara perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Apabila dalam mengajukan permohonan ijin pemasangan reklame harus sesuai prosedur pihak penyelenggara  perizinan  dalam hal ini tim teknis Dinas DPMTPS yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi atas penerbitan perizinan reklame.
picsart 23 06 27 18 55 22 172
Kepala Bidang Tata bangunan dan kontruksi, Edi Yulianto

Sementara itu Dinas PUPR dan Tata ruang melalui kepala Bidang Tata bangunan dan kontruksi, Selasa (27/6/2023) Edi Yulianto Menjelaskan,” Terkait dengan memenuhi  syarat atau tidak papan reklame itu tidak bisa saya sampaikan dalam arti kami hanya bisa konfirmasi terkait apakah itu sudah masuk dalam pengajuan perijinan PBG atau belum, memang kemarin dari PT. Ardhi Kartika  Jaya memasukkan berkas untuk pengajuan PBG tetapi kami kembalikan karena ada berkas yang kurang lengkap.

Advertisement
“Menurut Edi terkait papan reklame yang sudah berdiri tersebut seharusnya mengantongi ijin PBG dulu sebelum ada bangunan, bukan bangunan berdiri kemudian mengurus pengajuan PBG,  seharusnya Satpol PP yang berhak menindak karena kewenangan mereka,”Terangnya.
Dikonfirmasi terpisah sekretaris DPMTSP Kabupaten Jombang Joko Triono mengatakan,”Kita hanya memberikan rekomendasi dan mengeluarkan PBG aja mas setelah pemohon melalui tahapan proses sistem dari PUPR, begitu pula untuk kontruksi dan survei di lapangan terkait reklame tersebut,”Ujarnya.(*)
Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?