Madiun Kota, Centralberitanews.com — Polres Madiun Kota menggelar jumpa pers dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana. Dimana konferensi pers tersebut digelar dalam rangka wujud atensi program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, bertempat di Mako Polres Madiun Kota, Senin (25/11/2024) siang.
Adapun beberapa kasus yang diungkap dan menangkap tersangka, diantaranya, judi online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,mengatakan bahwa Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus judol dan tindak pidana perdagangan orang di beberapa wilayah hukum Polres Madiun Kota
“Dalam judi online modus operandinya adalah dengan media permainan bilyard,yang mana sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akunnya dia, yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs”,jelasnya.
Kapolres juga menambahkan untuk kasus TPPO ,tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak anak usia rentan.
“Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan”. Pungkasnya. (N)